Namanya lampu lalu lintas, tetapi kebanyakan orang menyebutnya sebagai lampu merah. Para pengendara biasanya sudah hafal dengan apa yang harus dilakukan ketika lampu tersebut menyala dengan warna tertentu. Warna Merah untuk berhenti, kuning isyarat untuk berhati-hati dan hijau isyarat untuk jalan. Setahu saya juga, biasanya lampu lalu lintas ini selalu dilengkapi dengan zebra-cross yang berfungsi sebagai jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang ketika lampu merah sedang menyala. Namun, sepertinya mendengar kata zebra-cross sendiri sepertinya sudah jarang saya dengar, apalagi fungsinya difungsikan.
Lampu merah ini salah satu alat untuk mencegah kesemramwutan kendaraan di jalan raya ataupun untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam berlalu lintas. Semua pengendara pasti pernah menemukan atau melihat apa yang terjadi ketika lampu lalu lintas ini tidak berfungsi. Salah satunya adalah kemacetan. Hal ini baru bisa diurai ketika polantas tiba di lokasi menggantikan peran lampu lalu lintas ini. Atau kalau polantas ini tidak ada, perannya bisa digantikan oleh Pak Ogah yang biasanya mengharapkan imbalan seikhlasnya dari pengendara.
Tak bisa dipungkiri kalau daerah perkotaan adalah daerah yang pasti padat dengan kendaraan. Dari waktu ke waktu jumlah kendaraan selalu mengalami peningkatan. Coba tengok kiri kanan ketika sedang berkendara di jalan raya, kita pasti (selalu) akan menemukan kendaraan dengan pelat putih alias kendaraan yang baru keluar dari showroom kendaraan. Hal ini menandakan kalau kendaraan sekarang sudah jadi barang yang terjangkau untuk dimiliki, walaupun di baliknya, mungkin sebagian besar pemiliknya membelinya dengan berutang (kredit). Hal ini sah-sah saja bagi tiap orang untuk memiliki kendaraan, namun apakah kesadaran kita berlalu lintas juga meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang juga terus meningkat?
Berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah adalah salah satu etika dan kesadaran dalam berlalu lintas dalam mengijinkan para pengendara dari arah lainnya untuk menikmati lampu hijau. Pertanyaannya, batas berhenti itu sebenarnya ada di mana? Setelah garis batas yang sejajar dengan lampu lalu lintas itu, atau sebelumnya atau sebelum zebra-cross atau terserah mau di mana saja asal tidak mengganggu pengendara lainnya yang sedang menikmati lampu hijau?
Dulu pernah ada kerabat ditilang oleh polantas gegara sebagian kecil bagian depan kendaraannya melewati garis batas yang biasanya sejajar dengan tiang lampu lalu lintas. Hal ini terjadi karena ia melintas dengan hati-hati saat lampu sedang menyala kuning. Saat sudah menyala merah, dia berhenti dengan mungkin seperempat bagian depan kendaraannya melewati garis batas itu. Di depan sudah ada polantas yang mengawasi dan siap menilang apabila ia terus melaju. Dan sialnya, saat dia sudah mulai jalan ketika lampu hijau, polantas itu malah menilangnya. Dari sini, saya bisa mengambil kesimpulan kalau batas berhenti itu sebelum garis batas itu.
Pernah juga ketika lampu sedang merah, kendaraan berhenti tepat di lintasan zebra-cross. Sayangnya yang berhenti di situ cuma satu kendaraan. Dan ketika lampu hijau dan mulai jalan, di depan dicegat lagi sama polantas dan ditilang lagi. Dari kejadian ini, kesimpulan saya berubah lagi yakni batas berhenti itu ada di belakang garis lintasan zebra-cross.
Cerita tilang menilang di lampu merah itu sudah lama berlalu. Sekarang ini, sepengamatan saya, perhentian ketika lampu merah ini sesuka para pengendara saja. Lebih sering sih perhentian ini sejauh mungkin di depan garis batas yang sejajar dengan tiang lampu lalu lintas itu. Dan entah ini benar atau tidak, tapi polantas yang bertugas mengatur lalu lintas yang kebetulan berada di sana sepertinya tidak terlalu mempermasalahkan hal ini. Bagi pelakunya sendiri, mungkin mereka berpikiran selama tidak mengganggu pengendara lainnya, hal ini wajar-wajar saja. Dan kalaupun mendapat teguran berupa bunyi klakson dari pengendara lainnya, hal ini bisa diatasi dengan minggir sedikit dari jalur si pemilik hak untuk jalan itu. Dan kalau pun tidak bisa melipir, yaa tancap gas saja tinggalkan lampu merah itu. Yang parah kalau si pelaku ini tidak bisa melipir minggir atau terjebak di posisi berhentinya, maka kemacetan pun tak terhindarkan lagi. Disalahin secara langsung sih mungkin tidak, lagi pula sesama pengguna jalan, pengendara mana yang mau menyalahkan pelakunya.
Lantas, perilaku berkendara saat lampu lalu lintas sedang menyala merah yang benar itu seperti apa? Kapan seorang pengendara yang berhenti di lampu merah bisa dikatakan melanggar?
Source Pic: Random Taken From Google
4 comments
perilaku pengendara lalu lintas nyaris ada di setiap kota di seluruh Indonesia. Kesadaran disiplin pengendara dan keselamatan berkendaraan (safety ride) kadang disepelekan. Misalnya soal penggunaan HELM standar. Dulu di kota Pontianak paling sering orang pake Helm setengah lingkaran. Orang bilang sih helm Kerupuk. Sekarang sudah nyaris tidak ada lagi itu karean kesadaran akan pentingnya HELM yang baik , yang standar SNI sudah semakin baik
Akan lebih baik kalau meningkatnya kesadaran pengguna jalan ini dibarengi dengan peningkatan kesadaran oleh aparat lalu lintas dalam menindak para pelanggar pengguna jalan ini
Kalau untuk batas bergenti di lampu merah, setauku batasnya ya garis lurus sebelum zebra cross. Jadi supaya orang yang menyeberang jalan tetap bisa mendapat haknya. Dan artinya garis lurus (bukan putus putus) kan gak boleh dilewati. Cuma kadang yaaa polisinya ada yang toleran ada yang tidak. Biasanya pengendara melebih garis lurus itu karena diklakson oleh pengendara di belakangnya, jadinya terpaksa maju deh. Padahal itu melanggar lo...
Itulah yang saya herankan juga, kalo melanggar kenapa gak ditindak. Kalo gak ditindak berarti pengendara nyangkanya itu tidak melanggar.
Gak cuma karena di klakson loh, biasanya juga para pengendara ingin jadi yang terdepan dalam melaju setelah lampuh hijau menyala...
Post a Comment
˙˙˙buıɥʇǝɯos ʎɐs